Lembaga Kemasyarakatan : Wadah Aspirasi Rakyat
Lembaga kemasyarakatan bisa diartikan sebagai sebuah wadah yang menampung berbagai pemikiran anggotanya. Menurut peerintah, lembaga kemasyarakatan berguna untuk menampung segala macam aspirasi masyarakat secara luas.
Dalam undang-undang yang dibuat pemerintah, disebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan harus bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini berguna agar semua aspirasi dan masyarakat luas dapat tersampaikan dan diwujudkan.
Lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan masyarakat adfalah perangkat desa, Rukun Warga, dan rukun Tetangga. Untuk kalangan muda dan ibu-ibu, lembaga kemasyarakatan yang biasa akrab dengan mereka adalah Karang Taruna dan PKK.
Karang Taruna adalah wadah yang menampung segala aspirasi kaum muda Indonesia.
Mereka dengan leluasa diberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapat dan ide-ide guna membangun daerahnya. Para anggota Karang Taruna juga dibekali berbagai keilmuan untuk memanfaatkan potensi daerahnya.
Untuk ibu-ibu rumah tangga, pemerintah pemerintah menyediakan lembaga kemasyarakatan berupa gerakan PKK (pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
Lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan masyarakat adalah perangkat desa, Rukun Warga, dan rukun Tetangga. Untuk kalangan muda dan ibu-ibu, lembaga kemasyarakatan yang biasa akrab dengan mereka adalah Karang Taruna dan PKK.
Lembaga kemasyarakatan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana keadaan social yang mandiri, sejahtera dan maju, tanpa melihat status jenis kelamin. Para wanita, khususnya yang sudah berkeluarga dan memiliki putra putri, dinilai mampu mencetak generasi yang lebih ramai dan pintar.
Kedua hal itulah yang diperlukan untuk menciptakan keadaan social Negara Indonesia yang mandiri, sejahtera dan maju, sesuai dengan tujuan PKK itu sendiri.
Selain kedua lembaga tersebut, Indonesia masih memiliki jenis lembaga kemasyarakatan lain yang bekerja sama dengan pemerintah. Seperti, LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan da Kesejahteraan Keluarga Desa), dan Lembaga Adat. Semua lembaga Kemasyarakatan tersebut dibentuk oleh pemerintah sebagai sarana penampung aspirasi rakyat.